Warga Gorontalo Kecewa usai Ikut Lelang, Mobil Tak Sesuai Spesifikasi

Raiz Imran, mengalami kerugian finansial setelah mengikuti lelang mobil di PT JBA Indonesia. Ia mengaku kecewaan karena spesifikasi kendaraan yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam sistem lelang

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 05 Mar 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 00:00 WIB
Ilustrasi Peniuan Mobil
Ilustrasi Peniuan Mobil... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang warga Gorontalo, Raiz Imran, mengalami kerugian finansial setelah mengikuti lelang mobil di PT JBA Indonesia. Ia mengaku kecewaan karena spesifikasi kendaraan yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam sistem lelang.

Sebelum proses lelang berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk memeriksa unit kendaraan secara fisik. Saat pengecekan, mobil yang ditawarkan tampak sesuai dengan tipe yang tertera dalam sistem lelang JBA.

Namun, muncul kejanggalan ketika pihak JBA enggan memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada peserta lelang.

Raiz tetap melanjutkan proses lelang bersama rekannya dan berhasil memenangkan sebuah mobil minibus tipe G dengan harga Rp116.400.000 pada 4 Februari 2025. Setelah ditambah biaya administrasi dan pajak pertambahan nilai (PPN) 1,2%, total pembayaran yang dikeluarkan mencapai Rp120.797.000.

Seluruh pembayaran telah diselesaikan sebagaimana tercantum dalam kuitansi bernomor 00315054, yang mengonfirmasi bahwa Raiz adalah pemenang sah lelang tersebut.

Namun, setelah STNK diterima, Raiz mendapati ketidaksesuaian spesifikasi. Dokumen resmi menyatakan bahwa kendaraan yang dimenangkannya adalah tipe E, bukan tipe G sebagaimana tercantum dalam sistem aplikasi lelang.

“Secara fisik, mobil ini memang telah terdimodifikasi menjadi tipe G, tetapi dokumen resminya menunjukkan bahwa ini hanya tipe E. Ini jelas merugikan saya sebagai konsumen,” ujar Raiz kepada Liputan6.com.

Atas ketidaksesuaian ini, Raiz mengajukan klaim kepada pihak JBA dan menuntut pengembalian dana, termasuk kompensasi sebesar Rp25 juta atas kerugian yang dialaminya.

“Saya meminta pengembalian uang saya dan kompensasi atas waktu serta biaya yang telah dikeluarkan selama proses lelang,” tegasnya.

Tanggapan Penyelenggara Lelang

Menanggapi hal ini, Branch Operation Head JBA Manado-Gorontalo, Imam Effendi, menyatakan bahwa kasus tersebut telah diteruskan ke pusat klaim JBA untuk ditindaklanjuti.

“Pihak klaim center JBA yang menangani langsung permasalahan ini dan sudah berkomunikasi dengan pemenang lelang,” ujarnya semberi memberikan nomor kontak resmi pusat klaim JBA.

Pusat klaim Center JBA ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa benar masalah ini tengah mereka selesaikan. Mereka juga membenarkan bahwa itu murni kesalahan mereka.

“Ia benar, tapi perlu diingat Pak, sebelum kita melakukan lelang itu ada yang namanya open house atau yang mengikuti lelang berhak melakukan pengecekan unit,” kata pihak klaim Center JBA.

Terkait perbedaan tipe tersebut, pihak JBA mengakui bahwa itu hanya salah tulis. Akan tetapi, unit tetap mobil yang sama.

“Terkait salah tulis pun kami sudah bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi sekitar Rp5 juta. Jadi kami tidak lepas tanggung jawab begitu saja,” ia menandaskan.

Promosi 1

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya