Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memperkirakan kebutuhan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024 mencapai Rp17 miliar. Angka ini lebih rendah dibandingkan anggaran Pilkada serentak yang digelar November 2024 lalu di Pesawaran, yang mencapai sekitar Rp25 miliar.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa anggaran PSU tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan efisiensi.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran tidak dapat membiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Dari anggaran Pilkada sebelumnya yang lebih dari Rp25 miliar, Pemkab Pesawaran menyebut ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp6-7 miliar. Sisanya kemungkinan besar akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Hermansyah, Minggu (2/3/2025).
Saat ini, KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masih menunggu instruksi tertulis terkait pelaksanaan PSU. Namun, secara lisan, arahan untuk mulai melakukan persiapan sudah diberikan.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyebut pihaknya telah meminta KPU Kabupaten Pesawaran untuk menyusun rencana kebutuhan anggaran PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah meminta KPU Pesawaran untuk mematangkan perencanaan kebutuhan anggaran PSU. Mereka juga telah melaporkan estimasi anggaran tersebut ke KPU RI untuk dibahas lebih lanjut," ujar Erwan.
Dengan keterbatasan dana yang ada, Pemkab Pesawaran bersama KPU berharap Kemendagri dapat mengalokasikan bantuan anggaran guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.