Liputan6.com, Tulang Bawang - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Lampung dan menangkap lima orang yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut. Kelima pelaku yang diamankan berinisial F (28), warga Karawang, Jawa Barat; SA (22), warga Lampung Tengah; EM (31), warga Dente Teladas, Tulang Bawang; serta IP (28) dan YA (26), warga Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengungkapkan bahwa dari lima tersangka, empat di antaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Penangkapan dimulai dengan mengamankan SA dan EM pada Selasa (11/2/2025) di Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas. Setelah pengembangan, polisi menangkap IP dan YA di Sungai Menang, OKI, pada Kamis (13/2/2025). Terakhir, dalang utama dalam kasus ini, yakni F, ditangkap di Cibuaya, Karawang, pada Senin (17/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Noviarif menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki tugas berbeda. F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer, lalu menjualnya kepada anggota sindikat seharga Rp50 ribu per SKCK. Sementara itu, SA, EM, IP, dan YA bertugas menjual SKCK palsu ke masyarakat dengan harga berkisar antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per dokumen. SKCK palsu ini dikirim dalam bentuk digital (PDF) kepada pembeli.
Advertisement
“Para pelaku menjajakan SKCK palsu melalui media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Sebelum transaksi, mereka sudah memberitahu pembeli bahwa SKCK yang dijual adalah palsu. Setelah pembayaran disepakati, dokumen palsu akan dikirim dalam format PDF," ungkap Noviarif.
Aksi pemalsuan SKCK ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan SKCK palsu, karena selain melanggar hukum, dokumen tersebut tidak memiliki keabsahan resmi dan dapat berakibat fatal jika digunakan untuk keperluan administratif," pungkasnya.Â