Liputan6.com, Jakarta - Jalanan macet menjadi 'santapan' banyak orang di kota-kota besar saban hari. Dibutuhkan 'kepala dingin' untuk menghadapinya, apalagi saat ini kita semua ada di bulan suci Ramadan, sehingga sangat direkomendasikan untuk mampu menahan diri. Walaupun macet, dibutuhkan kesabaran untuk tetap konsisten dengan tidak melanggar lampu lalulintas agar tidak bertambah macet dan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Lalu muncul banyak pertanyaan di masyarakat, "apakah terobos lampu merah membatalkan puasa?" Jawaban singkatnya: Tidak. Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang berbahaya, namun secara agama, tindakan ini tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Advertisement
Puasa di bulan Ramadan adalah rukun Islam yang penting. Hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, seperti baligh, berakal sehat, dan mampu. Syarat sah puasa sendiri terkait dengan niat, menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, serta menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dengan demikian, fokus utama dalam menentukan sah atau tidaknya puasa adalah pada hal-hal yang secara spesifik disebutkan dalam ajaran agama sebagai pembatal puasa. Hal-hal tersebut meliputi makan dan minum, berhubungan intim, haid atau nifas, dan lain sebagainya. Menerobos lampu merah, meskipun merupakan tindakan yang melanggar aturan dan berisiko, tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Menerobos Lampu Merah: Pelanggaran Lalu Lintas, Bukan Pembatal Puasa
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat berakibat fatal. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan, membahayakan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati di jalan raya.
Namun, penting untuk dibedakan antara pelanggaran hukum duniawi dengan hukum agama. Menerobos lampu merah adalah pelanggaran hukum yang diatur oleh peraturan lalu lintas, dan pelanggaran ini akan berakibat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pembatal puasa adalah hal-hal yang secara spesifik disebutkan dalam ajaran agama sebagai hal yang mengharuskan seseorang mengulang puasa.
Oleh karena itu, tidak ada hubungan langsung antara menerobos lampu merah dengan batalnya puasa. Kedua hal tersebut merupakan ranah yang berbeda dan tidak saling mempengaruhi satu sama lain. Seseorang yang menerobos lampu merah tetap dianggap berpuasa selama ia tidak melakukan hal-hal yang secara agama membatalkan puasanya.
Advertisement
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Agar lebih jelas, mari kita bahas kembali hal-hal yang memang membatalkan puasa. Berikut beberapa di antaranya:
- Makan dan minum dengan sengaja dari terbit fajar hingga terbenam matahari
- Berhubungan intim
- Muntah dengan sengaja
- Haid atau nifas
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh
Daftar di atas merupakan beberapa contoh hal yang membatalkan puasa. Untuk informasi lebih lengkap dan detail, sebaiknya kita merujuk pada kitab-kitab fikih dan ulama yang berkompeten.
Kesimpulannya, menerobos lampu merah tidak membatalkan puasa. Pembatal puasa hanya mencakup hal-hal yang secara spesifik disebutkan dalam ajaran agama. Meskipun menerobos lampu merah adalah tindakan yang salah dan berbahaya, hal tersebut tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa seseorang. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan fokuslah pada ibadah puasa dengan penuh keikhlasan.
