LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR 2025, Ini Cara Mengadukannya

LBH Bandar Lampung mengajak seluruh pekerja, khususnya di Lampung, untuk berani memperjuangkan haknya.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 22 Mar 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Posko itu disiapkan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan bahwa hak pekerja atas THR harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Namun, masih banyak kasus keterlambatan pembayaran, nominal yang tidak sesuai, bahkan ada pekerja yang tidak mendapatkan THR sama sekali.

"THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Sayangnya, setiap tahun masih ada banyak pelanggaran. Karena itu, kami membuka Posko Pengaduan THR untuk memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang dirugikan," ujar Prabowo, Senin (17/3/2025).

Melalui Posko Pengaduan THR tersebut, lanjut Prabowo, pekerja dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR, seperti keterlambatan atau nominal yang tidak sesuai, mendapatkan konsultasi hukum gratis terkait hak-hak pekerja dan mengajukan pendampingan hukum untuk penyelesaian masalah THR dengan perusahaan.

"Pekerja yang ingin mengajukan pengaduan bisa datang langsung ke Posko Pengaduan THR di Jalan Samratulangi, Gang Mawar 1 No 7 Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui Hotline 0821-8222-2070," sebutnya.

Dia menyampaikan bahwa LBH Bandar Lampung mengajak seluruh pekerja, khususnya di Lampung, untuk berani memperjuangkan haknya.

"Kami harap pengusaha diingatkan untuk menaati aturan dan membayarkan THR tepat waktu demi kesejahteraan pekerja," dia menandasi.

 

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya