Aturan Tilang Kendaraan 2025, Benarkah STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita?

Masyarakat Indonesia khususnya warganet di media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan kabar viral terkait perubahan aturan tilang kendaraan terbaru.

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia khususnya warganet di media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan kabar viral terkait perubahan aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku mulai April 2025.

Berdasarkan narasi yang beredar disebutkan bahwa pada aturan tilang kendaraan tertentu seperti motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas. Tentunya informasi tersebut membuat masyarakat cukup resah.

Melansir dari kanal Peristiwa Liputan6 Kakorlantas Polri Ijren Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial saat ini merupakan kabar tidak benar atau hoaks.

Pihaknya menegaskan proses tilang terbaru tidak seperti yang dinarasikan di media sosial. Kemudian tidak ada aturan yang menyatakan kendaraan dapat disita hanya karena pajak kendaraan tidak dibayar.

“Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu,” ucapnya.

Agus menjelaskan bahwa tilang hanya bukti pelanggaran ringan dan terdapat dua model tilang yang diterapkan yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Namun, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Adapun terkait penyitaan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijelaskan dalam Pasal 260 ayat (1) huruf (a).

“Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan” bunyi Pasal 260 ayat (1) huruf (a).

2 dari 2 halaman

Sistem Poin Tilang

Pada awal tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan adanya skema tilang baru yang menggunakan sistem poin untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Adapun sistem tilang poin diberlakukan mulai Januari 2025 dan diberlakukan untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sistemnya juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Korlantas Polri saat itu, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sistem tilang poin bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan di jalan raya. Pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin awal.

Kemudian pengurangan poin yang diberikan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran dan jika poin mencapai batas maksimal 18 poin, SIM akan diblokir atau dicabut. Sistem poin juga diintegrasikan dengan penerbitan SIM sehingga poin dapat langsung dipantau pengendara.

EnamPlus