Liputan6.com, Bandung - Pemerintah RI telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelumnya, yaitu tanggal 24 Maret 2025 apabila perkiraan Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025.
Namun, banyak perusahaan yang biasanya mencairkannya lebih awal. Perhitungan THR sendiri didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok, serta tunjangan tetap lainnya.
Baca Juga
Dilansir Buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4, Ustadz Dr.Oni Sahroni, M.A, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, THR didefinisikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia
Advertisement
"Oleh karena itu THR dikategorikan sebagai pendapatan pegawai yang melekat dalam statusnya sebagai pegawai perusahaan sehingga THR disamakan dengan penghasilan profesional yang diterima secara rutin. Hal ini sebagaimana pengertian zakat profesi atau penghasilan," ujar Oni dicuplik dalam laman Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), Rabu (19/3/2025).
Oni menuturkan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditegaskan dalam keputusan menteri agama, zakat penghasilan wajib dizakatkan apabila telah mencapai nisabnya.
Sehingga THR wajib kena zakat apabila telah mencapai nisab. Nisab artinya adalah batasan kepemilikan harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat.
Kesimpulan tersebut juga berdasarkan kitab-kitab fikih, di antaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm, al-mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (asy-syaukani), dan Subul as-salam (ash-Shan’ani).
"Juga berdasarkan mizhanatul maslahah atau maslahat dhuafa (fakir miskin) yang jumlahnya sangat banyak, khususnya di Indonesia," tulis Oni.
Menurut Al-Qardhwai setelah menelaah panjang terhadap hadist Rasulullah Saw tentang pendapatan yang diterima pegawai di entitas atau perusahaan tertentu (haul dalam maal mustafad), pendapat para ulama, serta ijma ulama (konsensus) beliau menyimpulkan bahwa tidak ada nash shahih atau hasan serta dan tidak ada ijma ulama yang mewajibkan haul dalam maal mustafad. Oleh karena itu, THR dikeluarkan setiap kali gajian jika mencapai nisab.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif menyebutkan bahwa nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras.
Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
"Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025," tutur Oni.
Setiap THR yang sahabat terima, digabung dengan penghasilan sejenis yang lain. Setelah dijumlah jika mencapai nisab keluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Untuk nisab zakat penghasilan berdasarkan SK Badan Amil Zakat Nasional Nomer 13 Tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 sebesar Rp7.140.498 per bulan.
Misal, Zavira adalah seorang karyawan di perusahaan A. Pada bulan ramadan, Zavira mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp7.600.000, Zavira juga mendapatkan THR Idul Fitri sebesar Rp7.000.000.
Sehingga total pendapatan yang diterimanya sebesar Rp14.600.000 karena telah mencapai nisab. Maka dikeluarkan Rp 14.600.000 x 2,5% = Rp 365.000.
Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 Kota dan Kabupaten di Jabar
Sebelumnya, Baznas Jabar resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Provinsi Jabar sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,-
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Advertisement
