Liputan6.com, Gowa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) menerima penyerahan 8 berkas perkara uang rupiah palsu atau tahap dua dari penyidik Polres Gowa, Rabu (19/3/2025).
Penyerahan 8 berkas perkara ini untuk 11 tersangka. Sejumlah barang bukti juga diserahkan dari Penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gowa.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan 8 berkas ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Tim Jaksa Peneliti.
"Delapan berkas yang tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Gowa. Terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda. Sisanya 7 berkas dengan 7 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan Penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.
Peranan 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini terbagi 3 klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
11 Tersangka dan Barang Bukti
Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh Penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Alauddin Makassar) yang berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Tersangka AK (50) pegawai bank yang berperan mengedarkan uang rupiah palsu, Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta yang juga berperan mengedarkan uang rupiah palsu, Tersangka SW (55) PNS guru yang berperan mengedarkan uang rupiah palsu, Tersangka MN (40) karyawan honorer yang berperan mengedarkan uang rupiah palsu, Tersangka KG (48) juru masak dan IY (37) karyawan swasta yang berperan mengedarkan uang rupiah palsu, Tersangka SW (35) Wiraswasta yang berperan menerima uang rupiah palsu dan Tersangka MM (40) PNS yang berperan menerima uang rupiah palsu.
Sementara daftar barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, di antaranya 4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp446.700.000 dari tersangka AI, 234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp23.400.000 dari tersangka SY, 78 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp7.800.000 dari tersangka IY, 5 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp500.000 dari tersangka KG, 1 rangkap rekening koran bank Hasamitra atas nama Kamarang, 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Irfandy, 1 rangkap rekening koran bank BCA atas nama Sukmawaty, 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Mubin Nasir, 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Dr.Andi Ibrahim.
Selain itu barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol DD 5151 YA, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A23 warna orange, 1 unit handphone merk Vivo V25e warna gold serta 1 unit handphone merk Oppo turut diserahkan Penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp100.00 TE 2016 disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli dan kualitas uang tersebut masih jauh di bawah dari uang asli. Uang pecahan Rp100.000 TE 2016 yang dimaksud merupakan uang rupiah palsu karena tidak memiliki security fiture yang ada pada uang rupiah asli, di antaranya warna uang buram, benang hasil dari cetakan yang tidak tertanam, pengaman memiliki Colour shifting dan katen Image namun tidak berubah warna Ketika dilihat dari sudut pandang tertentu, rectoverso tidak saling isi dan tidak terdapat Electrotype.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000. Atau untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.
Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan
Muhammd Ihsan menegaskan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim agar tim JPU tetap bekerja professional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement
