Liputan6.com, Bandung - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan kelonggaran untuk masyarakat khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan memperpanjang batas waktu laporan SPT untuk tahun pajak 2024.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menentukan batas akhir pelaporan merupakan 31 Maret 2025. Namun, saat ini resmi diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusannya juga dilakukan mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan hari libur.
Advertisement
Hari libur tersebut di antaranya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan.
Perubahan jadwalnya juga dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan untuk wajib pajak. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ucapnya.