Ajak Mantan Makan Bareng, Pemuda di Tabalong Dianiaya Pacar Bekas Kekasihnya

Melihat kejadian tersebut, orang tua SO segera melerai perkelahian, dan NH memilih pergi meninggalkan tempat kejadian

oleh Aslam Mahfuz Diperbarui 01 Apr 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2025, 22:00 WIB
Kapolres Tabalong Kalimantan Selatan Liputan6.com
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo. (Liputan6.com/Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Tanjung - Seorang warga Pandan Arum, NH (24), Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami penganiayaan oleh pria berinisial AFL (21), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Insiden ini terjadi pada Senin (24/03/2025) malam, diduga dipicu oleh masalah asmara.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan peristiwa bermula ketika NH mengajak mantan kekasihnya, SO, warga Gumuk, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, untuk keluar mencari makan.

"SO menerima ajakan tersebut, dan mereka pun pergi bersama," terang IPTU Joko, Kamis (27/3/2025).

Dibeberkan, namun, saat NH mengantar SO pulang, AFL yang merupakan kekasih SO, sudah menunggu di lokasi kejadian. AFL kemudian menghampiri NH, membuka pintu mobilnya, dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan ke arah wajah NH secara berulang kali, selain itu, AFL juga menendang lengan kanan korban.

Melihat kejadian tersebut, orang tua SO segera melerai perkelahian, dan NH memilih pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat pemukulan itu, NH mengalami lebam di kelopak mata kanan.

"Merasa keberatan atas tindakan AFL, NH melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong, Polda Kalsel," lanjutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AFL di Taman Expo Tanjung pada Rabu (26/03/2025) siang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu lembar KTP atas nama AFL dan satu lembar Visum Et Repertum.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya