Liputan6.com, Medan - Video berisi rekaman pengendara sepeda motor melintas di perlintasan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) bikin heboh. Bahkan, video viral di sejumlah platform media sosial, Selasa, 1 April 2024.
Terkait hal itu, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, pihak PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) angkat bicara.
Advertisement
"Sebagai pengelola, kita telah melakukan evakuasi pengendara roda dua yang memasuki Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut," kata Thomas Dwiatmanto, selaku Direktur Utama JKT.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan kronologi, kendaraan roda dua dengan yang dikendarai Remandi, warga luar Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), memasuki Jalan Tol MKTT melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk menginfokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol.
"Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol," Thomas menerangkan.
Ikuti Aplikasi Google Maps
Lalu, lanjut Thomas, petugas di GT Perbaungan menginfokan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.
Petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di km 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.
Selanjutnya, kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.
"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi maps dan belum memahami tentang jalan tol," terangnya.
Advertisement
Lakukan Edukasi
Disebutkan Thomas, atas kejadian ini petugas lapangan telah melakukan pembinaan atau edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.
"Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," Thomas menandaskan.
