Wali Kota Gorontalo Perang Terbuka Terhadap Miras dan Maksiat

Razia ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari janji besar Adhan sejak awal masa jabatannya. Dirinya berkomitmen menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota Religi.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 07 Apr 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2025, 23:00 WIB
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Kaos Hitam), datang langsung memimpin razia bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Malam itu, suasana di bekas Terminal 42 Andalas tampak berbeda. Di lokasi yang selama ini kerap dilaporkan menjadi tempat berkumpulnya wanita penghibur dan penjual minuman keras ilegal, hadir sosok yang tak biasa.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, datang langsung memimpin razia bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (6/4/2025) dini hari.

Razia ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari janji besar Adhan sejak awal masa jabatannya. Dirinya berkomitmen menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota Religi.

Dan malam itu, janjinya diuji di tempat yang kerap disebut warga sebagai "titik hitam" kota Gorontalo.

"Saya sudah bilang, kota ini harus bersih. Pokoknya, bongkar besok ini. Jangan sampai saya lihat ada aktivitas lagi di sini," ujar Adhan dengan nada tegas.

Ia berdiri di tengah lokasi yang remang, memandangi barisan bangunan semi permanen yang menurut laporan warga sering digunakan untuk aktivitas tidak senonoh.

"Ini bukan hanya soal penertiban tempat usaha ilegal. Ini soal menjaga martabat kota Gorontalo," katanya lagi.

Tempat Maksiat Berkedok Usaha

Terminal 42, dulunya merupakan fasilitas transportasi penting. Namun sejak lama, fungsi utamanya hilang dan berubah menjadi area yang dimanfaatkan untuk aktivitas di luar ketentuan.

Warga sekitar menyebut area itu kerap dipadati pengunjung saat malam tiba. Tak hanya orang menjual makanan atau minuman, tetapi juga karena maraknya penjualan minuman keras tanpa izin dan dugaan adanya kamar-kamar sewaan yang digunakan untuk praktik asusila.

“Tidak ada larangan untuk berdagang. Tapi bukan jual miras. Apalagi menyediakan tempat untuk perbuatan maksiat,” ucap Adhan.

Wali kota memberikan tenggat waktu kepada para pelaku usaha untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Ia menyebut pemerintah akan bertindak jika seruan itu tidak diindahkan.

“Saya kasih waktu. Silakan bongkar sendiri. Kalau sampai beberapa hari ke depan masih berdiri, kami yang akan turun dan tertibkan semuanya,” tandasnya.

Bagi Adhan, langkah ini adalah bentuk nyata dari upayanya menciptakan kota yang tidak hanya maju secara pembangunan fisik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai spiritual dan sosial.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya