Simak, Syarat dan Dokumen untuk Beli Rumah Subsidi 2025

Memiliki rumah pribadi tentunya merupakan impian untuk banyak orang terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri. Berikut ini bisa diperhatikan beberapa syarat dan dokumen yang umum dibutuhkan dalam membeli rumah subsidi.

Liputan6.com, Bandung - Memiliki rumah pribadi tentunya merupakan impian untuk banyak orang terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri. Adapun untuk memiliki rumah tidak semudah yang dibayangkan.

Namun, untuk mewujudkan keinginan tersebut banyak cara yang bisa dipilih terutama memanfaatkan program perumahan dari pemerintah yaitu rumah subsidi. Sebagai informasi, rumah subsidi khusus ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini termasuk dalam bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian yang layak untuk seluruh lapisan masyarakat terutama bagi mereka yang kesulitan membeli rumah dengan harga pasar.

Banyak masyarakat tergiur dengan program tersebut karena memberikan berbagai kemudahan untuk meringankan beban finansial. Proses pengajuannya juga dikenal lebih mudah dibandingkan KPR komersial.

Adapun masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi penting untuk memperhatikan proses pembeliannya. Mulai dari syarat, dokumen, hingga prosedurnya agar bisa membeli rumah subsidi.

Namun, penting untuk dipahami terkait kriteria penerima rumah subsidi saat ini terdapat kriteria baru yang akan diumumkan pada pekan depan. Salah satunya terkait batas penghasilan maksimal penerima rumah subsidi.

“Khusus buat MBR nanti minggu depan, sekitar tanggal 21-22 (April) saya akan umumkan bersama BPS, ukuran siapa yang bisa dapat rumah subsidi,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait pada Senin (14/4/2025) di Jakarta.

2 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi

Melansir dari kanal Hot Liputan6 masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi penting memahami syarat, dokumen, hingga prosedurnya. Kemudian memahami beberapa skema pembiayaan untuk rumah subsidi berikut ini:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): FLPP merupakan skema pembiayaan KPR dengan bunga rendah yang disubsidi pemerintah dan ditujukan bagi MBR dengan penghasilan tertentu.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): SBUM merupakan bantuan pemerintah untuk mengurangi beban uang muka atau down payment pembelian rumah subsidi.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT): Program ini merupakan program pembiayaan yang memanfaatkan tabungan masyarakat untuk pembelian rumah subsidi.

4. KPR Sejahtera FLPP: Program ini diketahui sebagai salah satu program KPR subsidi yang ditawarkan oleh Bank Mandiri dengan suku bunga tetap 5 persen dan uang muka ringan.

Sebagai informasi, setiap skema memiliki persyaratan serta keuntungan masing-masing. Maka dari itu penting memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi keuangan serta kebutuhan pribadi.

Masyarakat juga bisa melakukan perbandingan skema pembiayaan dan keuntungannya melalui situs resmi Kementerian PUPR atau bank penyalur.

3 dari 4 halaman

Syarat Beli Rumah Subsidi

Masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi harus memperhatikan syarat hingga dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat utama dalam membeli rumah subsidi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP serta KK yang masih berlaku.

Selain itu, usia minimal membeli rumah subsidi adalah 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal usia adalah 65 tahun saat kredit jatuh tempo. Sementara itu, penghasilan maksimal sesuai batas yang ditetapkan pemerintah dan bisa bervariasi tergantung lokasi dan tipe rumah.

Pada tahun 2025, batas penghasilan masih mengacu pada aturan sebelumnya namun ada kemungkinan perubahan yang penting diperhatikan. Perubahan aturan tersebut biasanya dibagikan melalui sumber resmi pemerintah.

Kemudian syarat khusus untuk membeli rumah subsidi juga bisa berbeda-beda tergantung dari program subsidi yang dipilih. Masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru di situs resmi Kementerian PUPR atau bank penyalur KPR subsidi.

4 dari 4 halaman

Dokumen untuk Membeli Rumah Subsidi

Ketika membeli rumah subsidi tentunya ada beberapa dokumen yang dibutuhkan berikut ini beberapa di antaranya:

1. Dokumen identitas pribadi: Dokumen ini bisa berupa KTP, KK, NPWP masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.

2. Dokumen finansial: Dokumenn ini bisa berupa dokumen slip gaji tiga bulan terakhir, rekening koran tiga bulan terakhir, atau SPT Tahunan PPh.

3. Dokumen status pernikahan: Bagi calon pembeli yang telah menikah bisa mempersiapkan dokumen seperti buku nikah jika sudah menikah. Adapun jika pembeli telah bercerai maka bisa mempersiapkan dokumen akta cerai.

4. Surat pernyataan: Dokumen lain yang umumnya dibutuhkan untuk membeli rumah subsidi adalah surat pernyataan belum memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi perumahan.

EnamPlus