Buntut Video Viral Tahanan Dugem di Sel Penjara, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mencopot Kepala Rutan Pekanbaru sebagai buntut video viral tahanan dugem di sel penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mencopot Bastian Manalu dari Kepala Rutan Pekanbaru. Hal ini sebagai imbas video viral sejumlah tahanan dugem di sel penjara.

Kanwil Ditjenpas Riau Maizar telah menunjuk Nimrot Sihotang sebagai Plh Kepala Rutan Pekanbaru. Nama itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengamanan di Kanwil Ditjenpas Riau.

 

"Saya sudah menarik Kepala Rutan Pekanbaru beserta KPR (kepala pengamanan Rutan) untuk diperiksa," kata Maizar, Rabu siang, 16 April 2025.

Maizar menjelaskan, pembebasan tugas ini dilakukan agar pejabat sebelumnya fokus pada pemeriksaan yang tengah dilakukan Kanwil Ditjenpas Riau.

Maizar sudah menginstruksikan pelaksanaan razia gabungan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Provinsi Riau. Razia ini akan melibatkan aparat TNI dan Polri sebagai langkah antisipatif terhadap kejadian serupa.

"Saya sudah perintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian dalam pelaksanaan razia gabungan," kata Maizar.

Terkait tahanan dugem di sel Rutan, Maizar menyebut telah meminta keterangan 14 orang. Jumlah itu terdiri dari tahanan yang dugem di sel serta petugas Rutan yang berjaga saat kejadian.

 

2 dari 2 halaman

Videonya Viral

Dalam video yang beredar terlihat sejumlah tahanan tengah asik berjoget dan mengeleng-gelengkan kepala. Ada tahanan yang duduk, berdiri dan ada pula yang asik menelepon.

Di ruangan juga terlihat sejumlah botol minuman mengandung alkohol serta alat hisap sabu atau bong. Keberadaan benda terlarang itu masih dalam penelusuran tim dari Jakarta serta kepolisian yang melakukan penyelidikan.

"Itu nanti menyusul, tim dari Jakarta sudah datang, dan kita juga melibatkan kepolisian," katanya.

Maizar menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tahanan yang melakukan pelanggaran hukum, begitu juga dengan petugas. Untuk tahanan, nantinya tidak mendapatkan remisi serta masuk dalam register F.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi pidana jika terdapat bukti. Proses pidana juga diberikan kepada petugas yang terbukti terlibat.

"Akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya harus terukur dan sesuai," tegasnya.

 

 

EnamPlus