Sukses

Dugaan Korupsi Penguasaan Aset Milik PT KAI Senilai Rp 21,91 Miliar, Wanita Tua di Medan Ditangkap dalam Rumah

Risma Siahaan alias RS tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) senilai Rp 21,91 miliar ditangkap petugas penegak hukum.

Liputan6.com, Medan - Risma Siahaan alias RS tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) senilai Rp21,91 miliar ditangkap petugas penegak hukum.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan, wanita tua berusia 64 tahun itu ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

"RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," terangnya, Sabtu (19/4/2025).

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 11, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan lalu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap RS," Rizza menerangkan.

Diungkapkan Rizza, sebelumnya, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari 3 kali untuk menghadiri panggilan. Namun tersangka tidak kooperatif, akhirnya dilakukan penangkapan.

"Kita menerima informasi tersangka sedang berada di kediamannya, di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujarnya

Mendapat informasi, Kejari Medan bersama Polrestabes Medan dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bergerak menuju lokasi kediaman tersangka.

"Setibanya di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya," Rizza menuturkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Dibacakan Surat Penangkapan

Diterangkan Rizza, kepada tersangka dibacakan surat penetapan tersangka, dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka, disaksikan anaknya.

"Tersangka sempat menolak penyerahan surat, melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," terangnya.

Saat dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya.

Setibanya di Rutan, tersangka tiba-tiba tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan.

Ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali tiba-tiba tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap.

"Penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah," Rizza menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Hambat Penyidikan

Selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

"Kejari Medan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum," Rizza menegaskan.

4 dari 4 halaman

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah serahkan proses litigasinya ke Kejari Medan.

"Benar, sudah diserahkan proses litigasi ke Kejari Medan," tandasnya.