OJK: Ada 218 Penawaran Investasi Tak Jelas Izin Usaha

OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada, bersikap rasional dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin canggih.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Nov 2014, 11:30 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 11:30 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Hukum dan HAM.

Penelusuran itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui layanan konsumen terintegrasi OJK yang telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK.

Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website/media online. Meskipun belum dipastikan, 262 penawaran investasi kepada masyarakat tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum, OJK mengingatkan penawaran itu dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik antara lain:

1. Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar.
2. Tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran (TV dan Radio) namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
3. Bersifat berantai, "member get member", namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang itu tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar.
4. Dana masyarakat dikelola dan diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri.
5. Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama dan artis.
6. Menjanjikan bonus barang mewah, tur keluar negeri.
7. Mengkatikan antara investasi dengan charity atau ibadah.
8. Memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
9. Memberi kesan seolah-olah dijamin dan berafiliasi dengan perusahaan besar atau multi nasional.
10. Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengna kegiatan usaha yang dilakukan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan penawaran investasi memiliki karakteristik tersebut banyak yang berakhir dengan kerugian masyarakat.

Untuk itu, OJK mengingatkan masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih.

Tawaran Investasi yang Perlu Dicermati

Dari beberapa ciri itu, masyarakat dapat menilai kegiatan yang melibatkan dana masyarakat yang sedang gencar ditawarkan oleh beberapa pihak seperti Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS Nusa), Local Wisdom (Locwis), atau kegiatan sejenis lainnya, sebelum memutuskan untuk mengikuti dan tidak mengikuti kegiatan itu.

Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan.
Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan itu dengan melakukan pemblokiran atas alam situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif.

"Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada, dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih," tulis OJK dalam keterangan yang diterbitkan, seperti ditulis Senin (10/11/2014). (Ahm/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya