BEI Bakal Dongkrak Dana Perlindungan Investor

Peningkatan dana perlindungan investor untuk menambah jumlah investor di pasar modal Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Jul 2015, 22:16 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 22:16 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan Investor Protection Fund (IPF) atau dana perlindungan investor sekitar Rp 200 juta. Langkah tersebut untuk memberi perlindungan bagi para investor.

Direktur Perdagangan BEI Alpino Kianjaya menerangkan, dana perlindungan investor saat ini masih Rp 25 juta. Sedangkan manajemen BEI ingin meningkatkan jumlah investor di pasar modal sehingga dana perlindungan investor perlu ditingkatkan.

"Kami ingin tingkatkan investor, dana perlindungan investor sekarang Rp 25 juta. Kami ingin tingkatkan Rp 200 juta. Kami mau arah ke sana. Kenapa? Kami ingin beri kenyamanan supaya merasa, kalau terjadi pada broker kami lindungi minimal sekian. Kalau kami trading sizenya Rp 100 juta aman," kata dia di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Pihaknya menegaskan, dana perlindungan investor tersebut hanya ditujukan untuk keadaan yang sangat mendesak. "Artinya kalau trading size ratusan juta aman. Itu terjadi fraud," tambahnya.

Namun dia menuturkan, angka Rp 200 juta masih kisaran, dan masih butuh kajian untuk memutuskan dana talangan itu. "Masih dikaji arahnya ke sana," ujar Alpino.

Selain itu, Alpino mengatakan BEI sedang mengkaji perubahan fraksi harga saham untuk meningkatkan transaksi di pasar modal. Untuk itu, dia menuturkan telah mengajak pihak terkait untuk perubahan fraksi harga tersebut. Dia bilang, telah mengajak para broker terkait perubahan fraksi harga saham tersebut.

"Mayoritas minta perubahan fraksi harga, kami buat forum group discussion (FGD) dan pelajari hal itu," tandas dia. (Amd/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya