Dana Perlindungan Investor Naik Jadi Rp 100 Juta

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mendongkrak dana investor protection fund untuk meningkatkan kepercayaan investor.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Jul 2015, 12:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 12:45 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan  investor protection fund (IPF) atau dana perlindungan investor menjadi  sebesar Rp 100 juta pada 2015. Kenaikan besaran dana perlindungan investor ini untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan pelaku pasar terhadap pasar modal RI.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyampaikan hal itu saat menghadiri acara halal bihalal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Bursa minta izin ke OJK untuk menaikan protection fund Rp 100 juta. Jadi kalau kamu transaksi bursa ada fraud, kehilangan aset, dari brokernya diganti," kata dia di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Tito mengatakan, secara prinsip usulan tersebut telah mendapat restu dari pihak OJK. "Prinsip-prinsipnya prosedural disetujui, prinsip ya," tambahnya.

Pihaknya mengatakan, jika berjalan sesuai rencana, maka hasil dari keputusan tersebut akan diumumkan pada 10 Agustus 2015 mendatang. Hal itu menjadi spesial karena bertepatan dengan hari ulang tahun BEI. "Insyaallah tanggal 10 Agustus, ulang tahun BEI," tandas dia.

Sebelumnya dana perlindungan investor hanya sekitar Rp 25 juta. Dana ini kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Pemodal adalah nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian. Aset pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian. (Amd/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya