Liputan6.com, Jakarta - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) telah melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap atau revaluasi aset. Salah satunya terhadap aset berupa lahan.
"Mengingat perkembangan nilai dan harga aset sudah tidak sesuai dengan nilai buku yang tertuang dalam laporan keuangan PT Krakatau Steel Tbk, perseroan telah melakukan revaluasi aset terhadap aset berupa lahan sehingga peroleh gain US$ 1.096.985.000 pada laporan keuangan per 30 September 2015," tulis manajemen PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/11/2015).
Sebelumnya aset tetap dan tanah berupa US$ 33.107.000, setelah dilakukan revaluasi aset menjadi US$ 1.034.843.000 pada laporan keuangan 30 September 2015. Kemudian aset lain-lain dan tanah mencapai US$ 446.000 kemudian menjadi US$ 62.588.000. Untuk melakukan penilaian kembali atas aktiva, perseroan telah menunjuk tiga kantor jasa penilaian publik (KJPP).
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid V pada Oktober 2015. Salah satu dalam rilis paket kebijakan ekonomi itu memuat soal revaluasi aset perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan revaluasi aset ini maka Pajak Penghasilan (PPh) revaluasi aset normalnya 10 persen, diturunkan sesuai pengajuan proposal revaluasi aset bila diajukan Oktober-Desember 2015 maka PPhnya jadi tiga persen, diajukan Januari-Juni 2016 menjadi 4 persen, dan Juli-Desember 2015 menjadi enam persen.
Hingga September 2015, PT Krakatau Steel Tbk membukukan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 39,66 persen menjadi US$ 160,23 juta dari periode sama tahun sebelumnya US$ 114,72 juta. Pendapatan turun 26,99 persen menjadi US$ 993,38 juta. (Ahm/Igw)