INFOGRAFIS: Untung Rugi BUMN Melantai di Bursa

Dengan melantai di bursa, perusahaan BUMN mendapatkan banyak manfaat. Apa saja manfaat tersebut?

oleh Rina Nurjanah diperbarui 25 Feb 2016, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 21:00 WIB
Ilustrasi IPO
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat 118 perusahaan yang saat ini di bawah kewenangan badan usaha milik negara (BUMN). Dari ratusan perusahaan pelat merah tersebut, terdapat 20 perusahaan yang telah melantai di bursa atau terdaftar sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski saham perusahaan BUMN telah dilepas ke publik, namun ternyata peran pemerintah masih sangat besar di BUMN-BUM tersebut. Selain tetap memiliki saham terbesar di emiten BUMN, pemerintah juga memiliki sebuah saham istimewa yang tidak dimiliki pemegang saham lainnya. Saham itu dikenal dengan saham dwiwarna atau golden share.

Saham dwiwarna itu hanya berjumlah satu lembar saham. Akan tetapi melalui saham itu pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan.

Dengan melantai di bursa, perusahaan BUMN mendapatkan banyak manfaat. Apa saja manfaat tersebut? Selengkapnya dapat disimak dalam infografis di bawah ini:

Untung Rugi BUMN Melantai di Bursa Saham (Liputan6.com/Abdillah)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya