Belum Sampaikan Laporan Tahunan, BEI Beri Sanksi ke 63 Emiten

BEI memberikan peringatan tertulis kepada 63 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Jun 2016, 16:05 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 16:05 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 63 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan tahunan (annual report) tahun 2015 secara tepat waktu hingga 2 Mei 2016.

Karena itu, bursa akan memberikan peringatan tertulis kepada 63 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan 2015 secara tepat waktu. Hal itu mengacu pada ketentuan II.1 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi.

Adapun 63 perusahaan yang belum menyampaikan laporan tahunan 2015 secara tepat waktu itu antara lain lima perusahaan tercatat menyampaikan keterbukaan informasi terlambat menyampaikan laporan tahunan 2015 dan 58 perusahaan tercatat tidak menyampaikan informasi penyebab keterlambatan penyampaian laporan tahunan.

Mengutip keterangan tertulis BEI, Kamis (16/6/2016), selain itu, BEI mencatat dari 581 perusahaan tercatat, sekitar 487 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan tahunan tahun 2015.

Selain itu, ada 15 perusahaan tercatat yang belum wajib menyampaikan laporan tahunan antara lain enam perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan efek bersifat utang dan atau sukuk yang menyampaikan laporan tahunan lebih dari pada 2 Mei 2016.

Selain itu, sembilan perusahaan tercatat berbeda tahun buku. Sedangkan 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan  laporan tahunan 2015. 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan tahunan antara lain 9 ETF, 5 KIK EBA, 1 DIRE KIK, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR). (Ahm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya