APEI Tetapkan Minimum Biaya Jasa Broker

Penetapan besaran standar imbalan jasa brokerage dengan buy 0,20 persen dan sell 0,30 persen.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Agu 2016, 12:04 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 12:04 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyetujui penetapan besaran standar imbalan jasa brokerage (minimum fee) dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) pada Jumat 12 Agustus 2016.

Penetapan besaran standar imbalan jasa brokerage (minimum fee) antara lain:
1. Buy 0,20 persen dan sell 0,30 persen
2. Buy 0,18 persen dan sell 0,28 persen untuk transaksi online.

Penetapan minimum fee tersebut juga telah mempertimbangkan hasil kajian minimum brokerage oleh Pricewaterhousecoopers (pwc). Ketua Umum APEI Susy Meiliana menuturkan selama 10 tahun fee terus turun. Kajian pwc menunjukkan 83 persen broker tersebut berusaha untuk bertahan.

Karena itu, menurut Susy, broker pun mencari sumber alternatif pendapatan lainnya. Dengan ada penetapan minimum fee tersebut juga diharapkan membuat bisnis broker tetap sehat.

"Broker mencari alternatif pendapatan, dan akibatnya ada beberapa kasus yang terjadi. Kalau broker sehat investor akan diuntungkan karena service broker akan jauh lebih baik," ujar Susy saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Senin (15/8/2016).

Ada pun besaran standar imbalan jasa brokerage minimum fee ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2017 untuk transaksi reguler di luar crossing, DM, algo-trading/DSA, program trading dan nasabah afiliasi. "Transaksi terkait tax amnesty juga dikecualikan dari ketentuan ini," kata dia.

Selain itu, dalam rangka penegakan kode etik APEI yang disahkan dalam Rapat Umum Anggota pada 4 Juni 2016 lalu, dalam RUALB ini, anggaran dasar APEI juga disetujui untuk diubah dengan merevisi keanggotaan APEI menjadi keanggotaan Perusahaan Efek Anggota Bursa (PE-AB), Perusahaan Efek Non Anggota Bursa (PE-Non AB), dan perusahaan efek manajer investasi (PE-MI).

Dalam RUALB ini juga diangkat pengawas APEI yaitu Mustofa, Direktur Utama PT Pratama Capital Indonesia, Anthony Direktur Utama PT HD Capital Tbk, dan Chaeruddin Berlian Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini anggota APEI berjumlah 128 perusahaan efek yang terdiri dari 113 PE-AB, 5 PE-Non AB, dan 10 PE-MI. (Ahm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya