Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penilaian terkait emiten-emiten yang disuspensi (penghentian) dalam waktu lama. BEI menyatakan, ada kemungkinan perusahaan tersebut di delisting atau dihapus dalam pencatatan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, saat ini terdapat 28 perusahaan yang sedang disuspensi. "Perusahaan yang disuspensi angkanya 28," kata dia Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Samsul menerangkan, terdapat beberapa kriteria untuk delisting emiten. Di antaranya, emiten telah disuspensi sekurangnya 24 bulan atau 2 tahun. Kemudian, mempertimbangkan kelangsungan usaha emiten.
Baca Juga
"Mereka ada tuntutan hukum besar sehingga mereka terganggu going concernnya, laporan keuangan tak ada pendapatan, going concern dari hasil audit akuntan," jelas dia.
Namun demikian, dia menuturkan, tak langsung mendepak emiten tersebut. BEI akan memanggil perusahaan-perusahaan ini. "Nanti kita coba minta pendapat, kita panggil mereka mau rencana apa," ujar dia.
Untuk investor, Samsul mengatakan BEI tak akan mengeluarkan kebijakan apapun. Dia bilang, kerugian investor merupakan risiko dari investasi. "Tidak ada kebijakan, iya memang risiko investasi," tutur dia. (Amd/Ahm)
Advertisement