BEI Kaji Kelanjutan 28 Emiten di Papan Pencatatan

BEI menyatakan ada sejumlah kriteria untuk delisting emiten. Salah satunya soal kelangsungan usaha emiten.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Agu 2016, 13:46 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 13:46 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penilaian terkait emiten-emiten yang disuspensi (penghentian) dalam waktu lama. BEI menyatakan, ada kemungkinan perusahaan tersebut di delisting atau dihapus dalam pencatatan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, saat ini terdapat 28 perusahaan yang sedang disuspensi. "Perusahaan yang disuspensi angkanya 28," kata dia Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Samsul menerangkan, terdapat beberapa kriteria untuk delisting emiten. Di antaranya, emiten telah disuspensi sekurangnya 24 bulan atau 2 tahun. Kemudian, mempertimbangkan kelangsungan usaha emiten.

"Mereka ada tuntutan hukum besar sehingga mereka terganggu going concernnya, laporan keuangan tak ada pendapatan, going concern dari hasil audit akuntan," jelas dia.

Namun demikian, dia menuturkan, tak langsung mendepak emiten tersebut. BEI akan memanggil perusahaan-perusahaan ini. "Nanti kita coba minta pendapat, kita panggil mereka mau rencana apa," ujar dia.

Untuk investor, Samsul mengatakan BEI tak akan mengeluarkan kebijakan apapun. Dia bilang, kerugian investor merupakan risiko dari investasi. "Tidak ada kebijakan, iya memang risiko investasi," tutur dia. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya