Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi untuk enam perusahaan tercatat pada Senin (17/10/2016).
Perpanjangan suspensi itu diberikan untuk PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Suspensi itu dilakukan mengingat enam perusahaan tercatat itu belum membayar annual listing fee (ALF) pada 2016 yang dapat dilakukan melalui angsuran atau tunai penuh dengan pembayaran angsuran terakhir paling lambat pada 30 September 2016. Demikian mengutip keterbukaan informasi ke BEI pada awal pekan ini.
Baca Juga
Selain itu, emiten yang mendapatkan sanksi berupa denda dan belum membayar denda selambat-lambatnya 15 hari terhitung sejak sanksi itu diberlakukan maka bursa menghentikan suspensi di pasar reguler dan tunai hingga dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
BEI juga suspensi saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk pada awal pekan ini di pasar reguler dan tunai. Bursa pun mengimbau semua pihak berkepentingan untuk selaku memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (Ahm/Ndw)
Advertisement