Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong wajib pajak yang berkecimpung di pasar modal untuk ikut Program pengampunan pajak atau tax amnesty. Lantaran masih banyak wajib pajak dari pasar modal yang belum ikut program tesebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, saat ini terdapat 537 wajib pajak atau perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari situ, sebanyak 519 wajib pajak berada di di Pulau Jawa dan Bali. Dari jumlah wajib pajak itu baru 167 wajib pajak yang ikut tax amnesty.
"Kalau WP yang tercatat di Bursa ini adalah 537 WP, 519 Jawa Bali WP, baru 167 yang ikut," kata dia di BEI Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Lebih lanjut, ada 12 wajib pajak berada Sumatera dengan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty 3 wajib pajak. "12 WP di Sumatera baru 3 dengan total setoran Rp 32 juta," imbuh dia.
Lima wajib pajak berada di Kalimantan dengan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty nihil. Sisanya, berada di Sulawesi dengan 1 wajib pajak dan telah ikut tax amnesty. Nilai tebusan wajib pajak di Sulawesi tersebut sebesar Rp 62,9 juta.
Sri Mulyani melanjutkan, dari perusahaan tercatat itu sebanyak 464 pemegang saham atau wajib pajak dan 60 persen di antaranya telah ikut tax amnesty. Dari posisi direksi terdapat 1.331 wajib pajak yang mana 54 persennya ikut tax amnesty. Di posisi komisaris adda 824 wajib pajak dan 60 persennya ikut tax amnesty. Untuk masing-masing jabatan, total tebusan pemegang saham Rp 2 triliun, direksi Rp 2,48 triliun, dan komisaris Rp 2,64 triliun.
Dengan kondisi itu, Sri Mulyani pun memberikan sindiran ke Direktur Utama BEI Tito Sulistio. Dia mengatakan tak ingin mengunjungi BEI jika masih banyak wajib pajak belum ikut tax amnesty.
"Saya akan minta Pak Tito, saya tidak akan datang ke Bursa sebelum semua ikut tax amnesty, janji ya? Karena saya sudah tahu by name by address," ujar dia.
Â
Baca Juga
Advertisement