Ingin Daftar IPO, Kini Perusahaan Tak Perlu ke Jakarta

Jumlah perusahaan yang IPO di tahun 2016 hanya 16 emiten.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Jan 2017, 19:26 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 19:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi perusahaan di daerah yang ingin melepas saham ke publik atau initial public offering (IPO). Kini perusahaan di daerah bisa mendaftar IPO di Kantor Perwakilan OJK Daerah.

"Untuk mempercepat proses dan memberikan kemudahan kepada calon emiten di daerah, maka pernyataan pendaftaran sudah bisa dimasukan di daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dengan ketentuan tersebut maka perusahaan daerah akan lebih mudah dalam mencari pendanaan di pasar modal. Dia mengatakan, tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.

"Tidak mengatakan apakah harus di pusat atau daerah. Dulu Bapeppam-LK tidak ada di daerah sekarang OJK ada di daerah. Kami katakan bisa saja disampaikan di daerah. Kita tahu bahwa semua dokumen lengkap, underwriting juga sudah ada di situ," ujar dia.

Dia berharap, jumlah emiten baru di pasar modal akan semakin banyak. Sebagaimana diketahui, jumlah perusahaan yang IPO di tahun 2016 hanya 16 emiten. Dia bilang, minimnya jumlah perusahaan juga tak terlepas kondisi global.

"Kita bisa melihat memang kondisi regional dan global barangkali kurang kondusif untuk perusahaan-perusahaan masuk ke pasar modal. Jadi satu sisi kita menyadari jumlah emiten tidak sebanyak yang kita targetkan, tapi kalau dibandingkan negara lain, rasanya kita tidak terlalu pesimis, bahkan harusnya optimis ke depan lebih baik lagi," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya