Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan sembilan saham di pasar reguler dan tunai. Perpanjangan suspensi itu dilkaukan sejak sesi pertama perdagangan 30 Januari 2017.
Perpanjangan suspensi terhadap sembilan saham itu antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Permata Prima Saksi Tbk (TKGA), dan PT Global Teleshop Tbk (GLOB).
Advertisement
Selain itu, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO). Demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (30/1/2017).
Perpanjangan suspensi itu dilakukan dengan pertimbangan dari sembilan emiten tersebut belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2016, dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. BEI menerapkan suspensi terhadap sejumlah emiten itu ada yang mulai dari 2015 dan 2016.
Baca Juga
Selain itu, BEI memasukkan sejumlah saham dalam unusual market activity (UMA) atau pergerakan saham di luar kebiasaan. Otoritas bursa memasukkan saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS),PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
Saham-saham itu masuk UMA lantaran telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas yang di luar kebiasaan. Sedangkan saham PLAS terjadi penurunan harga dan aktivitas yang di luar kebiasaan.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Kemudian mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apa bila rencana itu belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan pertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Ada pun pengumuman UMA tidak serta menunjukkan ada pelanggan terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.