Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan beberapa emiten dari daftar perusahaan terbuka (delisting). Hal itu dilakukan jika emiten tak punya iktikad baik untuk memperbaiki kinerjanya.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan, ada beberapa ketentuan untuk sebuah perusahaan delisting. Pertama, perusahaan membuat kesalahan, seperti tak melaporkan keuangannya selama dua tahun. Atas hal ini, BEI bisa mengeluarkan secara paksa (force) dari perusahaan tercatat.
Kedua, karena usulan dari pemegang saham. Namun, itu dianggap tak mudah karena mesti ada kesepakatan pemegang saham.
Advertisement
"Saya cuma katakan tahun kemarin satu (emiten). Kalau sudah tidak jalan lagi lebih baik delisting aja deh. Kalau ternyata utangnya banyak, enggak punya niatan baik, ya sudah mau diapain. Kalau tidak kita tetap bantu mereka gimana caranya," jelas dia di Gedung BEI Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca Juga
Dalam radar BEI, maksimum ada dua emiten yang tak punya iktikad baik. Kalau dua perusahaan ini masih tak punya rencana perbaikan maka BEI akan mengeluarkan dari perusahaan tercatat.
"Tidak banyak, kalau tidak punya niat baik cuma 1-2, tapi memang bisnisnya lagi turun mau diapain. Kita beri kesempatan kalau tidak ada niat baik kita akan force," ungkap dia.
Namun, Tito enggan membeberkan nama emiten itu. Sebelum delisting, Tito mengimbau supaya emiten mengikuti prosedur.
"Kan ada prosesnya, mereka beli dulu, wajib beli di pasar nego. Ada tender offer. Kan ada proses," tutur Tito.