Bisakah Penyelesaian Transaksi Saham di BEI Jadi 1 Hari?

China merupakan salah satu negara yang menerapkan penyelesaian transaksi saham T+1.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Jun 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2017, 15:00 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempercepat penyelesaian transaksi saham (settlement) dari 3 hari bursa (T+3) menjadi 2 hari bursa (T+2). Dengan ini diharapkan transaksi saham semakin deras. Lantas, mungkinkah penyelesaian ini dipercepat menjadi T+1?

Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi menerangkan, mulanya banyak orang menginginkan transaksi saham semakin cepat sampai T+1. Namun, hal itu memiliki sejumlah risiko.

"Tadinya semua orang merasa transaksi bursa settlement idealnya mengacu atau menuju RTGS, realtime gross settlement. Ternyata risk-nya terlalu besar," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Risiko yang dimaksud seperti salah memasukkan order transaksi, sehingga tak ada ruang untuk koreksi. Padahal, transaksi saham terkait nilai dan volume saham.

"Sehingga nature transaksi bursa ada waktu yang disediakan yang kita sebut post trade processing. Pemprosesan yang harus dilakukan mengikuti atau setelah dilakukan transaksi di bursa, konfirmasi klien, afirmasi dari pihak ke tiga yang akan pihak intermediasi penyelesaian, melihat ketersedian efek dan dananya, menyiapkan transfer untuk settlement-nya itu semua orang perlu waktu," jelas dia.

Sebab itulah, mesti ada jeda untuk penyelesaian transaksi saham. Hasan menuturkan, konsensus internasional yang dimediasi oleh The European Securities and Markets Authority (ESMA) ialah T+2.

"Itulah kenapa T+2 kemungkinan nanti pada saatnya akan menjadi standar siklus penyelesaian transaksi secara global. Semua orang mikirnya menuju ke sana, bukan ke T+1 atau RTGS (realtime gross settlement). T+2, bukan kita tidak bisa T+1 tapi memang kelihatannya sudah menjadi global konsensus untuk menjadi siklus penyelesaian transaksi bursa secara global," jelas dia.

Hasan bilang, masih sedikit negara yang menerapkan T+1, salah satunya China. Namun, penyelesaian transaksi ini terbatas untuk investor domestik.

"Tidak banyak, China buktinya, tapi China pun hanya untuk sifatnya lokal saham oleh domestik," tutur dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya