BEI Perpanjang Suspensi Saham 2 Emiten

BEI perpanjang suspensi saham PT Evergreen Invesco Tbk dan PT Truba Alam Manunggal Tbk pada sesi pertama Kamis ini.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Feb 2018, 11:55 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 11:55 WIB
Pembukaan-Saham
Pekerja mengamati layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) mulai sesi pertama perdagangan Kamis (22/2/2018).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi dilakukan mengingat hingga 21 Februari 2018 merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan paparan publik perseroan yang belum melakukan pembayaran.

Suspensi tersebut juga mempertimbangkan Ketentuan V.I Peraturan Bursa Nomor I-E terkait paparan publik yang menyatakan perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Selain itu mengacu pada Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, sehingga denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi itu dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu, bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler hingga dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

BEI Suspensi Saham Bank of India Indonesia

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Pengunjung mengambil foto layar indeks harga saham gabungan yang menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) mulai sesi I perdagangan pada Senin 12 Februari 2018.

Suspensi itu dilakukan mengingat rencana perseroan untuk delisting atau menghapuskan efek dari bursa. Hal itu merujuk pada surat PT Bank of India Indonesia Tbk nomor 006/KP-BD/BEI/PRM/II/2018 pada 7 Februari 2018 yang diterima oleh bursa pada 9 Februari 2018.

"Iya benar mereka melakukan voluntary delisting," ujar Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin pekan ini.Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bank of India Indonesia Tbk.

Sebelumnya, perseroan pernah melakukan penawaran umum saham terbatas dengan mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan menerbitkan 347,2 juta saham.

Harga rights issue Rp 1.890 dengan nilai nominal Rp 200. Total dana yang diraup dari rights issue sekitar Rp 656,21 miliar. Perseroan mencatatkan saham di BEI menjadi 1,36 miliar saham. Dana hasil rights issue antara lain digunakan untuk perkuat struktur modal dan penyaluran kredit.

Pada perdagangan saham akhir pekan lalu, harga saham PT Bank of India Indonesia Tbk ditransaksikan di posisi Rp 1.750 per saham.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya