TPS Food Paparkan soal Gugatan PKPU

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sedang konsolidasi untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam hadapi perkara permohonan PKPU.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Jul 2018, 15:15 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 15:15 WIB
Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau disebut TPS Food menjawab permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) soal kabar adanya pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 13 Juli 2018, perseroan menyatakan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2018 perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Surat itu diterima pada 12 Juli 2018.

"Panggilan sidang ini terkait perkara PKPU yang diajukan dua kreditur kami," tulis manajemen perseroan, seperti dikutip Senin (16/7/2018).

Perseroan menyatakan sedang berkonsolidasi untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menghadapi perkara permohonan PKPU.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada publik pada 5 Juli 2018 dengan nomor surat 055/TPSF-Corsec/VII/2018 bahwasanya perseroan sedang upayakan proses restrukturisasi utang perseroan termasuk instrument utang obligasi dan sukuk ijarah. Perseroan memandang proses ini sebagai upaya untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.

"Perkembangan atau informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis manajamen perseroan.

Terkait kewajiban pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I 2013 dan sukuk ijarah TPS Food II 2016, Perseroan sedang upayakan proses restrukturisasi atas instrumen utang itu.

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk akan gelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI0 pada 10 Agustus 2018.

 

Tunda Bayar Bunga Utang, BEI Suspensi Saham TPS Food

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dan obligasi (suspensi) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food di seluruh pasar pada perdagangan saham Kamis 5 Juli 2018.

Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, suspensi dilakukan dengan pertimbangan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No KSEI-8968/DIR/0718 pada 4 Juli 2018 mengenai penundaan pembayaran bunga, obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013.

Suspensi dilakukan di seluruh pasar hingga pengumuman bursa lebih lanjut. "Bursa meminta kepada pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk," ujar Kepala Divisi Operasional Perdagangan, Irvan Susandy.

Pada surat KSEI dinyatakan, kalau pembayaran bunga ke-21 atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food Tbk ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut dari penerbit efek.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan pada 2017, total liabilitas tercatat Rp 5,31 triliun dari periode 2016 sebesar Rp 4,99 triliun. Ekuitas perseroan susut menjadi Rp 3,40 triliun pada 2017 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,26 triliun. Perseroan kantongi kas Rp 181,61 miliar pada 2017 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 295,92 miliar.

Pada beban akrual, perseroan mencatatkan fee sukuk ijarah sebesar Rp 28,78 miliar dan bunga obligasi Rp 15,37 miliar pada 2017.

Perseroan menawarkan obligasi TPS Food I senilai Rp 600 miliar dan sukuk ijarah I senilai Rp 300 miliar pada 1 April 2013. Obligasi dan sukuk ijarah ini akan jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat bunga tetap 10,25 persen dan fee ijarah sebesar Rp 30,75 miliar per tahun. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah pada 22 Maret 2018, sebanyak 97,41 persen, pemegang obligasi dan sukuk ijarah setuju perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi dan sukuk ijarah menjadi 5 April 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya