Dua Eks Petinggi Tersandung Korupsi, Bagaimana Gerak Saham Waskita Karya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dari PT Waskita Karya Tbk terkait korupsi proyek fiktif. Bagaimana gerak saham Waskita Karya?

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Des 2018, 13:15 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 13:15 WIB
20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Pengunjung melintasi layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dari PT Waskita Karya Tbk terkait korupsi proyek fiktif.

Lalu bagaimana pergerakan harga saham PT Waskita Karya Tbk dengan ada kasus tersebut?

Berdasarkan data RTI, pada penutupan perdagangan saham sesi pertama, Selasa (18/12/2018), saham PT Waskita Karya Tbk turun 1,94 persen atau 35 poin menjadi Rp 1.770 per saham.

Harga saham PT Waskita Karya Tbk sempat berada di level tertinggi 1.805 dan terendah 1.755 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 3.850 per saham dan nilai transaksi harian saham Rp 66,8 miliar.

Koreksi saham PT Waskita Karya Tbk juga terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang alami koreksi pada sesi pertama. IHSG turun 45,53 poin atau 0,75 persen ke posisi 6.043,77. Indeks saham LQ45 merosot 0,85 persen ke posisi 962,92. Seluruh indeks saham acuan kompak tertekan.

Sepanjang 2018, saham PT Waskita Karya Tbk susut 18,33 persen ke posisi Rp 1.805 per saham pada perdagangan saham 17 Desember 2018. Total volume perdagangan saham 10.530.475.825 dengan nilai transaksi Rp 21,7 triliun.

Harga saham PT Waskita Karya Tbk sempat berada di level tertinggi 3.150 dan terendah 1.415 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 1.021.171 kali.

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk, Shastia Hadiarti menuturkan,  pihaknya prihatin atas kejadian tersebut. Perseroan berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang dilakukan.

"Waskita berkomitmen untuk selalu menjalankan setiap aktivitas perusahaan dengan tingkat integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi untuk tetap menjalankan GCG  (ggod corporate governance)dan mempermudah proses hukum, pada saat ini yang bersangkutan telah di nonaktifkan dari jabatan masing-masing serta tetap dipenuhi haknya sebagai pegawai," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menambahkan, ada jajaran manajemen baru, perseroan tetap bertekad menerapkan standar tata kelola perusahaan yang makin tinggi.

Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) periode 2011-2013 Fathor Rachmand dan Kepala Bagian Keuangan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Desember 2018.

Ia menuturkan, kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan perusahaan yang menyebabkan merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif," kata Agus.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

KPK Cegah 5 Orang Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak 6 November 2018.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal korupsi 14 proyek fiktif di Waskita Karya, Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Kelima orang tersebut terdiri dari 2 tersangka dan tiga saksi kasus 14 proyek fiktif itu. Mereka adalah mantan Kepala Divisi II PT Wakita Karya Fathor Rahman, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Suandrio.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya