Garuda Indonesia Ajukan Permohonan Perpanjangan Jatuh Tempo Sukuk Global

Sukuk ini akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020 mendatang melalui consent solicitation exercise.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Mei 2020, 19:21 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 18:52 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelunasan Garuda Indonesia Global Sukuk Limited USD 500.000.000 Trust Certificates (Sukuk Global). Sukuk ini akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020 mendatang melalui consent solicitation exercise.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan Pandemi COVID-19 poin penting dalam proposal adalah permohonan perpanjangan jatuh tempo selama minimal 3 tahun kepada Sukukholders.

"Proposal permohonan tersebut telah disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan keterbukaan informasi di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Persetujuan Sukukholders atas consent solicitation excercise ini akan diajukan dalam Rapat Umum Sukukholders yang akan dilaksanakan pada akhir masa grace period pada tanggal 10 Juni 2020 mendatang.

 

 

 


Dampak Pandemi

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Dia mengaku jika Pandemi tidak dapat terelakan membawa dampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.

"Namun demikian kami sangat optimistis, Perseroan dapat melewati fase ini dengan baik dan dapat semakin adaptif serta siap berakselerasi pada kondisi "The New Normal" ini dengan memastikan business continuity berjalan maksimal, jelas dia.

Melalui permohonan persetujuan (consent solicitation exercise) atas Sukuk Global ini, Garuda Indonesia dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas Perseroan di skala yang lebih favourable.

"Sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja Perseroan dengan lebih dinamis", lanjut dia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya