OJK: Reformasi Pasar Modal untuk Tingkatkan Kepercayaan

Dengan adanya reformasi, justru semua pihak bisa berpartisipasi di dalam pasar modal.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Jul 2020, 15:19 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 15:17 WIB
IHSG Menguat
Layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Seiring berjalannya perdangan, penguatan IHSG terus bertambah tebal hingga nyaris mencapai 1,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan reformasi pengawasan pasar modal. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepercayaan pelaku pasar. Reformasi ini ternyata mendapat kritikan dari pelaku pasar modal. Menurut mereka, OJK terlalu ketat dalam membuat aturan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari menjelaskan bahwa OJK tidak bermaksud memberatkan para pelaku pasar modal. Langkah reformasi ini guna membangun sebuah sistem yang terintegrasi, sehingga mempermudah pengawasan.

Dengan adanya reformasi ini justru semua pihak bisa berpartisipasi di dalam pasar modal.

“Harapan kita itu bukannya mencari kesalahan, tapi yang ingin kami lakukan itu kembali ada keseimbanagn informasi kemudian ada kesempatan, jadi semua orang bisa berkegiatan di pasar modal,” ujar dia dalam Keterangan Pers Reformasi Bidang Pengawasan Pasar Modal, Rabu (22/7/2020)

“Jadi memang kalau di awal-awal agak painful, kan kalau perubahan memang selalu seperti itu. Tapi diharapkan nanti kedepannya kita bisa menata pasar modal kita lebih kredibel dan terpercaya,” sambung Yunita.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pengembangan Tools

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, OJK telah mengembangkan berbagai tools untuk pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi agar terjadi pengawasan yang efektif dan efisien.

Pada 2017, otoritas ini telah mengembangkan beberapa infrastruktur pengawasan. Salah satunya Penerapan Sistem Pemantauan Efek Terintegrasi (SIPETRO). Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi efek secara real time yang terintegrasi. Sebelumnya monitoring saham dilakukan secara manual dan pengawasan bersifat post trade atau sesudah terjadi.

Sistem ini juga dikembangkan dalam pengawasan obligasi dan pengembanan sistem informasi debitur (SID). Dengan pengembangan teknologi pengawasan bisa secara real time.

“Dengan kita bangun seperti itu kan insyaallah banyak yang percaya kepada pasar modal, banyak investornya, banyak yang memanfaatkan dengan mengeluarkan produk baru. Ditunjang dengan infrastruktur yang baik dan canggih, insyaallah kedalaman pasar modal kita kedepannya ini akan lebih baik ,” tutur Yunita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya