Tersandung Sengketa Pajak, Kementerian BUMN Minta PGN Tempuh Jalur Hukum

Kementerian BUMN akan membicarakan sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan Kementerian Keuangan

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Jan 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 19:45 WIB
Jaringan Gas PGN Merambah Rusunawa Jakarta
Petugas membersihkan area dekat instalasi jaringan gas PGN di Rusunawa Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pada tahun 2020, Kementerian ESDM melalui PGN menargetkan 266.070 rumah tangga dan industri kecil di 49 kabupaten/kota tersambung jaringan gas bumi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Akibat kekalahan sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun, harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) auto reject bawah (ARB) di hari pertama perdagangan bursa 2021. 

Pada menit awal perdagangan sesi I Senin (4/1/2020), harga saham PGAS anjlok ke posisi Rp 1.540 per saham, turun 6,95 persen dari penutupan akhir tahun lalu.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, sengketa ini bermula pada kasus pajak 2012. Saat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, PGN telah dinyatakan menang.

“Sebelumnya sudah ada juga peraturan keluar dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya bukan lah objek pajak, ini sudah mereka akui sekitar 2014-2017,” ujar Arya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin, 4 Januari 2021.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN akan membicarakan sengketa pajakdengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan meminta PGN untuk melakukan langkah hukum berkelanjutan.

"Kami akan minta untuk PGN melakukan langkah-langkah hukum, misalnya melakukan langkah hukum PK 2 namanya, itu memungkinan karena sudah diakui bahwa ini bukan objek pajak,” kata Arya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kementerian BUMN Optimistis PGAS Tak Rugi

PGN Realisasikan Implementasi Harga Gas Industri Tertentu USD 6/MMBTU
Doc. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Dia menuturkan, hal ini bisa dilakukan karena selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut sehingga ini bukan merupakan objek pajak.

"Kalau misalnya PGN itu mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah. Tapi ini karena memang bukan objek pajak. Sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak, tapi soal apakah objek tersebut objek pajak atau bukan,” ujar dia.

Arya optimistis PGN tidak akan merugi atas kasus ini. Sebab ia yakin Kementerian Keuangan juga akan memberi dukungan untuk penyelesaian sengketa pajak ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya