Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan review atas daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin dan short selling (daftar efek marjin dan short selling).
Hal tersebut seiring pemberlakuan kembali mekanisme perdagangan untuk efek secara marjin dan short selling yang mulai berlaku Februari 2021.
Ketentuan itu juga menyusul surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:S-1/D.04/2021 pada 4 Januari 2021 perihal persetujuan atas pemberlakuan kembali review daftar efek marjin dan short selling serta penghentian kebijakan relaksasi haircut, dan memperhatikan kondisi pasar dan aktivitas transaksi bursa. Selain itu juga menindaklanjuti koordinasi bursa dan OJK.
Advertisement
Baca Juga
Adapun efek yang akan masuk dalam daftar efek marjin dan short selling merupakan hasil review dari periode enam bulan pada Agustus 2020-Januari 2021. Hal ini sesuai Peraturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan short selling.
Mengutip keterangan terkait pemberlakuan kembali review atas daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin dan short selling, ditulis Kamis, (14/1/2021), pelaku pasar diminta memperhatikan ketentuan pelaksanaan manajemen risiko dan penyelesaian transaksi marjin serta dapat berkomunikasi dengan nasabah marjin yang mungkin terdampak jika ada.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penyelesaian Transaksi Margin
Apabila terdapat nasabah marjin yang memiliki rasio di atas 65 persen sebagai akibat dari dikeluarkannya efek jaminan dari daftar efek marjin dan short selling, perusahaan sekuritas dapat melakukan penyelesaian transaksi marjin sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian dengan nasabah.
Sebelumnya terdapat daftar efek yang seharusnya keluar dari daftar marjin dan short selling untuk Januari 2021 dengan jumlah 43 efek.
Adapun transaksi margin merupakan mekanisme perdagangan saham dengan memakai dana yang disediakan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan sekuritas atau broker.
Dengan fasilitas ini, investor dapat membeli saham dalam jumlah besar dengan memanfaatkan fasilitas utang yang diberikan perusahaan sekuritas tempat investor terdaftar sebagai nasabah setelah buka rekening investasi.
Advertisement