Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi perhatian karena harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada pengusaha bernama Budi Said setelah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus ganti rugi yang harus dibayarkan Antam ternyata bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 910/Pdt.G/2019/PN Sby, yang diajukan pada 10 September 2019, Antam harus membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kilogram emas.
Keputusan tersebut diketok pada Rabu, 1 April 2020, dilansir sipp.pn.surabayakota.go.id, dilansir Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Milik Penggugat sebesar Rp.27,250,397,000.00 (Dua puluh tujuh Miliar dua ratus lima puluh juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)," tulis petitum.
Gugatan ini dilayangkan Adiyanto Wiranata melalui kuasa hukumnya, Rendi Johanis Rompas,S.H kepada PT Antam Tbk. "Kerugian Imateriil sebesar Rp.108.000.000.000,00 (seratus delapan milyar rupiah) kepada Penggugat," tulis petitum.
Mencoba konfirmasi kebenaran tersebut, Liputan6.com mencoba menghubungi pihak Antam. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari persero terkait masalah yang terjadi dengan pengusaha Adiyanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ada Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Tegaskan Tak Bersalah
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam menyatakan dalam menjalankan bisnis logam mulia mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan.
Hal ini dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, Antam juga menjual logam mulia dengan harga resmi seperti tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan butik emas logam mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia,” ujar SPV Corporate Secretay Antam, Kunto Hendrapawoko, seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021).
Terkait gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur Budi Said mengenai pembelian emas di butik logam mulia Antam, Surabaya. Antam akan mengajukan banding atas gugatan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” ujar Kunto.
Advertisement
Antam Anggap Gugatan Tak Masuk Akal
Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian sekitar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, tetapi Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.
Kunto menuturkan, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto.