Liputan6.com, Jakarta - Anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yakni PT Pani Bersama Tambang, secara resmi menggugat anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk, yakni PT J Resources Nusantara (JRN).
Hal ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement yang semula dijadwalkan pada 25 November 2019 diubah menjadi 16 Desember 2019.
"Pada tanggal 1 Februari 2021, salah satu anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari PT J Resources Nusantara (JRN)," dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dokumen Response to the Notice of Arbitration disampaikan oleh PT J Resources Nusantara sehubungan dengan kasus SIAC Case No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di mana PBT merupakan pihak Penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak Tergugat (Respondent).
"Pada arbitrase tersebut, PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA dan meminta Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA," tulisnya
Apabila tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, PBT meminta pembayaran ganti rugi dalam jumlah sekitar USD 500 juta hingga 600 juta. "Perkara ini diperiksa oleh majelis arbiter di Singapura oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC)," tulisnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham PSAB dan MDKA
Pada penutupan perdagangan saham, Kamis, (4/2/2021), saham PSAB turun 6,84 persen ke posisi Rp 218 per saham. Saham PSAB ditransaksikan 2.263 kali dengan nilai transaksi Rp 13,1 miliar.
Sementara itu, saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) turun 3,5 persen ke posisi Rp 2.480 per saham. Saham MDKA sempat di level tertinggi 2.590 dan terendah 2.430 per saham. Nilai transaksi Rp 184,4 miliar.
Advertisement