Belum Bayar Biaya Pencatatan Saham, 4 Emiten Kena Suspensi

Suspensi dilakukan kepada empat saham emiten di pasar reguler dan tunai mulai sesi pertama pada 15 Februari 2021 karena belum bayar biaya pencatatan saham.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Feb 2021, 09:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 09:01 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) empat perusahaan tercatat atau emiten karena belum membayar biaya pencatatan saham tahunan 2021 hingga 13 Februari 2021.

Suspensi itu dilakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi pertama pada 15 Februari 2021. Empat emiten itu antara lain PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA), PT Planet Properindo Tbk (PLAN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Sebelumnya perdagangan efek empat emiten ini aktif di seluruh pasar saham.

Selain itu, BEI juga memperpanjang suspensi efek 10 emiten di pasar reguler dan pasar tunai karena belum membayar biaya pencatatan saham dan denda. 10 emiten itu antara lain:

1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dengan status suspensi di seluruh pasar

2..PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

3.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dengan status suspensi di seluruh pasar

4.PT Grand Kartech Tbk (KRAH) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

5.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

6.PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan status suspensi di seluruh pasar

7.PT Nipress Tbk (NIPS) dengan status suspensi di seluruh pasar

8.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dengan status suspensi di seluruh pasar

9.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

10.PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan status suspensi di seluruh pasar

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

14 Emiten Tunggak Biaya Pencatatan Saham

Akhir 2019, IHSG Ditutup Melemah
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 14 perusahaan tercatat atau emiten yang belum membayar secara penuh pembayaran dan denda annual listing fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan pada 2021.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, hingga 13 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2021 terdapat 14 perusahaan tercatat yang belum membayar secara penuh. 14 emiten itu antara lain:

1.PT Capintalinc Investment Tbk (MTFN) dengan status aktif di seluruh pasar

2.PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) dengan status aktif di seluruh pasar

3.PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) dengan status aktif di seluruh pasar

4.PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dengan status aktif di seluruh pasar

5.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dengan status suspensi di seluruh pasar

6.PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

7.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dengan status suspensi di seluruh pasar

8.PT Grand Kartech Tbk (KRAH) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

9.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

10.PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan status suspensi di seluruh pasar

11.PT Nipress Tbk (NIPS) dengan status suspensi di seluruh pasar

12.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dengan status suspensi di seluruh pasar

13.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai

14.PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan status suspensi di seluruh pasar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya