Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya menarik perusahaan unicorn dapat menawarkan saham perdana publik atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia. Salah satunya dengan peluang penerapan Dual Class Shares dengan Multiple Voting Shares (MVS) di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, kajian yang dilakukan BEI terkait hal itu tentu selain melihat permintaan dari industri, regulator juga melihat "best practice” beberapa bursa efek dan perusahaan yang tercatat di luar negeri yang dapat menerapkan MVS dalam struktur saham mereka sebagai bentuk perlindungan atas ide dan visi perusahaan secara jangka panjang.
Baca Juga
"Tentunya dalam kajian kami apabila dapat diterapkan di Indonesia, maka kami senantiasa terus melakukan benchmark dengan best practice dengan tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan investor publik,” ujar dia dilansir dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Nyoman menambahkan, dual-class shares berbeda dengan dual listing. Hal itu juga berbeda dengan Special Purpose Acquitisition Company (SPAC).
Dual class shares (DCS) merupakan suatu struktur permodalan saham kelas ganda yang melibatkan paling sedikit dua klasifikasi saham berbeda. Saat ini kajian yang BEI lakukan adalah untuk melihat potensi penerapan DCS dengan struktur Multiple Voting Share di Indonesia.
Multiple Voting Share (MVS) adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap lembar sahamnya. Penerapan MVS di beberapa negara rata-rata mengatur maksimal rasio antara saham dengan hak suara adalah 1:10 (1 saham memiliki 10 hak suara). Berbeda dengan saham biasa yang hanya memiliki satu hak suara untuk tiap lembar saham atau disebut Ordinary Share.
"Secara best practice di beberapa bursa global, penerapan DCS dengan klasifikasi MVS biasanya hanya akan dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen perusahaan atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi atau inovasi perusahaan dalam jangka panjang,” kata dia.
Nyoman menuturkan, selain itu, dalam penerapan MVS di beberapa bursa global, akhir – akhir ini didominasi untuk digunakan oleh perusahaan di sektor teknologi yang berbasis inovasi dan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian nasional.
Contoh perusahaan yang sudah tercatat di luar negeri yang telah menerapkan MVS adalah Google, SEA Group (Parent entity dari Shopee), dan Alibaba.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dual Listing
Sementara itu, dual listing, praktik perusahaan dapat memperjualbelikan sahamnya tidak hanya di satu bursa. Contoh saat ini adalah PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) yang tercatat sahamnya di Indonesia dan juga mencatatkan American Depositary Receipt (ADR) di Bursa Saham New York.
Advertisement
Skema SPAC
Lalu ada special purpose acquisition company (SPAC). Secara garis besar merupakan sebuah perusahaan yang didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan melakukan merger, akuisisi, atau pembelian saham perusahaan terhadap satu atau lebih perusahaan.
Pasca aksi merger atau akuisisi selesai, maka perusahaan target akan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa tempat SPAC tercatat.
"Untuk saat ini praktik SPAC sudah umum dilaksanakan di beberapa bursa utama dunia, salah satunya di Amerika Serikat,” ujar dia.
Salah satu contoh transaksi IPO SPAC di Amerika Serikat adalah Social Capital Hedosophia (IPOA) yang telah melakukan IPO pada 2017 dan melakukan merger dengan perusahaan targetnya (yang merupakan perusahaan tertutup) yaitu Virgin Galactic pada 2019. Saat ini Virgin Galactic telah menjadi perusahaan tercatat di NYSE dengan kode saham SPCE.
Ia menambahkan, terkait latar belakang kajian pemberlakuan DCS dengan multiple voting shares (MVS) di Indonesia yang BEI lakukan, tentu selain melihat permintaan dari industri, juga melihat best practice beberapa bursa efek dan perusahaan yang tercatat di luar negeri dapat menerapkan MVS dalam struktur saham mereka. Hal ini sebagai bentuk perlindungan atas ide maupun visi perusahaan secara jangka panjang.
"Tentunya dalam kajian kami apabila dapat diterapkan di Indonesia, maka kami senantiasa terus melakukan benchmark dengan best practice dengan tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan investor publik,” kata dia.