Perusahaan Pembiayaan Bakal Buat Prioritas Kredit Terkait DP 0 Persen

Berlaku mulai 1 Maret 2021, kebijakan DP 0 persen diharapkan mampu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi COVID-19.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 22 Feb 2021, 11:05 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 11:05 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 3
Produk mobil yang diikutsertakan pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha. Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) nol (0) persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Berlaku mulai 1 Maret 2021, kebijakan DP nol persen diharapkan mampu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi COVID-19.

Meski mempermudah konsumen mendapatkan kendaraan yang diinginkan, Chief Executive Officer Indomobil Finance Gunawan Effendi menegaskan, pemilihan konsumen akan dilakukan pihaknya karena terbatasnya likuiditas.

"Likuiditas bagi beberapa perusahaan pembiayaan juga masih terbatas, sehingga harus membuat prioritas konsumen mana yang akan di berikan persetujuan kredit terlebih dahulu," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (22/2/2021).

Gunawan juga menyebut, tak ada DP yang diberikan konsumen saat melakukan kredit mobil juga membuat beban pembeli semakin besar karena cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan meningkat.

"Pendanaan Indomobil Finance berasal dari bilateral loan, pasar modal dalam bentuk obligasi dan pinjaman sindikasi," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dorong Penawaran Kredit dari Bank

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, penawaran kredit dari perbankan juga harus didorong.

"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis, 18 Februari 2021.

"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," ia menambahkan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya