Diblokir Kemkominfo, Modus Dapatkan Uang di TikTok Cash dan Vtube Berbeda

Berbeda dengan Vtube, TikTok Cash diblokir karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Feb 2021, 11:14 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 10:59 WIB
TikTok Cash
Kemkominfo blokir situs TikTok Cash. (Doc: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir Vtube dan TikTok cash karena pelanggaran yang telah dilakukan keduanya. Vtube dinilai tak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota.

Berbeda dengan Vtube, TikTok Cash diblokir karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Meski sama-sama melakukan perekrutan anggota dengan iming-iming uang, keduanya ternyata memiliki cara berbeda bagi setiap anggotanya.

Untuk TikTok Cash, anggota diminta untuk menonton video agar bisa mendapatkan keuntungan. Namun, hal ini akhirnya terasa janggal karena skema ponzi yang digunakan.

Menyerupai piramida terbalik, keuntungan bisa didapat oleh mereka yang berada di bagian atas saja. Sedangkan anggota di bagian bawah dicurigai mendapat kerugian karena tak bisa merekrut anggota baru.

Sedangkan untuk menjadi anggota baru, pengguna harus membayarkan sejumlah uang kepada koordinator grup.

Memberikan iming-iming keuntungan, cara kerja Vtube ialah mengklik iklan yang muncul agar mendapatkan poin. Terkumpulnya poin tersebut nantinya diklaim mampu ditukarkan dengan sejumlah uang.

Selain itu, anggota Vtube juga bisa mendapat tambahan poin dengan membagikan kode kepada orang lain agar mau bergabung. Anggota juga akan mendapat tawaran kenaikan level denga membayar sejumlah uang agar mendapat keuntungan lebih besar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dapat Tawaran Investasi? Cek Dulu Legalitasnya di OJK

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, praktek investasi tampaknya kian diminati oleh masyarakat. Umumnya, hal ini dipicu oleh daya tarik imbal hasil yang besar, apalagi dalam keadaan pandemi COVID-19.

Masyarakat yang mengeluhkan kondisi finansial mereka.Namun, pastikan Anda berinvestasi secara aman dan legal. Jangan sampai terjebak investasi bodong.

Alih-alih dapat untung, Anda bisa jadi malah tekor. Lalu, bagaimana caranya mengetahui investasi legal atau tidak?Dilansir dari laman instagram @ojkindonesia, Anda bisa melakukan cek legalitas produk dan layanan keuangan di Whatsapp resmi kontak OJK 157 di 081 157 157 157

“Pastikan penawaran produk investasi tersebut LEGAL alias memiliki izin dari lembaga yang berwenang dan LOGIS atau memiliki keuntungan yang masuk akal,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti dikutip, Rabu (24/2/2021).

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir viral sejumlah praktik investasi, seperti TiktokCash dan Vtube. Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan usaha TiktokCash karena diduga menggunakan skema ponzi yang menghimpun dana dari anggotanya.

Sementara Vtube, diketahui tengah melakukan proses perizinan kepada OJK. Sembari menunggu proses perizinan ini rampung, OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya