Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) menyatakan Snack Video tidak memiliki izin. Snack Video ini diduga menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi. Pengunaannya juga dengan mengajak teman.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menuturkan, Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan aplikasi tersebut ilegal.
Baca Juga
"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," ujar Fredly, dilansir dari Antara, Kamis, (24/2021).
Advertisement
Snack Video diduga menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.
Selain itu, Dia menuturkan, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni "Vitube dan Tiktokcash".
Update:
Saat dikonfirmasi mengenai Snack Video, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing mengatakan, pihaknya masih menganalisis soal Snack Video. SWI masih mendalaki kegiatan yang dilakukan Snack Video.
“Snack Video masih dalam analisis. Masih ditelusuri pendalamannya,” ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 25 Februari 2021.
Tongam menuturkan, Snack Video mirip dengan TikTok jadi menonton video kemudian diberikan bonus. “Seperti tiktok, nonton video diberikan bonus, apakah ini ajak teman kita masih telusuri, dan penghimpunan dana. Bisa saja dana murni dari Snack Video untuk dibagikan ke penonton,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perhatikan Hal Ini Sebelum Investasi
Ia menyarankan sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.
Advertisement