Bumi Serpong Damai Paparkan Keuntungan Insentif Pajak di Properti

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menyambut baik ragam stimulus pajak yang diberikan untuk sektor properti.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Mar 2021, 22:15 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 22:15 WIB
Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk. memulai misi pembangunan TOD di BSD City
Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk. memulai misi pembangunan TOD di BSD City (dok: Sinar Mas Land)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menyambut positif paket stimulus yang diberikan pemerintah untuk industri properti di Indonesia. Diharapkan paket stimulus pajak mendongkrak penjualan.

Pemerintah sudah merilis beragam insentif antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/2021 yang mana insentif PPN 100 persen akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar.

Adapun untuk rumah tapak/susun dengan harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 50 persen. Insentif tersebut melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) uang muka nol persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk unit ready stock.

Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, Hermawan Wijaya menuturkan, paket stimulus seperti pembebasan PPN akan menguntungkan konsumen.

"BSDE menyambut baik kebijakan pemerintah. Kebijakan pembebasan PPN tersebut akan menguntungkan konsumen dalam mengakuisisi produk properti baik itu residensial maupun komersial. Konsumen kini hanya mengeluarkan dana senilai harga properti tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Insentif Bakal Jadi Daya Tarik

20160908-Properti-Jakarta-AY
Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Penurunan DP KPR rumah kedua dan ketiga juga turun masing-masing menjadi 20% dan 25%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menambahkan, kebijakan itu masuk dalam stimulus bidang properti dibutuhkan baik bagi pembeli dan pengembang. Bagi pembeli, kebijakan itu akan mempermudah pengaturan pengeluaran uang saat pandemi COVID-19.

Hermawan menuturkan, bagi pengembang, kebijakan itu akan meningkatkan daya tarik produk yang ditawarkan, terlebih apabila pengembang memberikan program penjualan yang menarik seperti potongan harga/diskon tambahan.

PT Bumi Serpong Damai Tbk menargetkan penjualan segmen residensial sebesar Rp 4,4 triliun dan komersial Rp 1,6 triliun pada 2021. Sepanjang 2020, perseroan menjual 3.100 unit properti senilai Rp 6,5 triliun.

Produk unit residensial yang akan ditawarkan sepanjang 2021 antara lain di BSD City, Nava Park, dan The Zora di BSD City, Grand Wisata, Kota Wisata, Grand City Balikpapan, Taman Banjar Wijaya dan Legenda Wisata.

Untuk unit produk komersial yang ditawarkan berlokasi di kawasan komersial BSD City, Apartment the Element, Apartment Southgate, Apartment Aksara dan Upper West di BSD City, Apartment Aerium dan Klaska Residence.

Hermawan menuturkan, harga produk residensial yang ditawarkan berawal dari kisaran harga Rp 1,2 miliar, sedangkan komersial ditawarkan mulai dari harga Rp 300 juta di Apartemen Akasa.

“Dengan peraturan tanpa DP, bebas PPN dan tambahan diskon yang kami tawarkan akan menjadi tambahan daya tarik bagi konsumen. Baik untuk tempat tinggal maupun dijadikan investasi, mengingat harga properti terus meningkat tiap tahun,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya