Dukung Usaha, Tiphone Mobile Indonesia Bakal Cari Investor Lokal

Salah satu upaya yang dilakukan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dengan menyelesaikan masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan serta anak usaha dengan para kreditur.

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Mar 2021, 07:53 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 07:53 WIB
Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait upaya untuk menunjang keberlangsungan usaha perseroan. Salah satunya mencari investor lokal untuk kembali menunjang modal usaha perseroan.

Adapun penjelasan ini diberikan menyusul BEI yang mengingatkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan.

BEI mengingatkan masa suspensi Tiphone Mobile Indonesia (TELE) akan mencapai 24 bulan pada 10 Juli 2022. Berkaitan dengan hal itu, perseroan menyatakan terus berupaya memperbaiki terhadap keberlangsungan usaha perseroan.

Salah satu upaya yang dilakukan perseroan dengan menyelesaikan masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan serta anak usaha dengan para kreditur yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2020.

Dalam keterbukaan informasi ke BEI, Direktur Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, Tan Lie Pin menyatakan, pada 4 Januari 2021 telah mendapatkan putusan perdamaian melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst sehingga kekhawatiran atas potensi delisting tidak akan terjadi.

"Selain itu, perseroan juga masih terus memperbaiki atas pemenuhan kewajiban keuangan dan non-keuangan dengan cara mempersiapkan segala pelaporan terkait dengan keuangan perseroan, pelaksanaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dan usaha lain terkait dengan syarat pembukaan suspensi saham perseroan,” tulis dia.

Tiphone juga menyampaikan waktu dan upaya perseroan antara lain:

-Kuartal II 2020: sedang dalam proses PKPU

-Kuartal III 2020: sedang dalam proses PKPU

-Kuartal IV 2020: menunggu hasil putusan siding PKPU

-Kuartal I 2021:

Pada 4 Januari 2021, proses PKPKU telah selesai dan telah mendapatkan putusan perdamaian melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst

-Persiapan penyelenggaraan RUPS, pelaporan keuangan tahun buku 2019, penyelenggaraan paparan publik penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Mencari Investor Lokal

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tan menuturkan, dampak yang diterima dari pandemi COVID-19 selama 2020 telah berdampak begitu besar terhadap keberlangsungan usaha perseroan yang berujung dengan persoalan PKPU.

Namun, sehubungan dengan hal tersebut, perseroan telah berkomitmen untuk kembali membenahi dan memperbaiki keadaan keuangan perusahaan dengan cara menjalankan bisnis perseroan yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Perseroan juga berencana mencari investor lokal untuk kembali menunjang permodalan usaha perseroan demi keberlangsungan hidup perseroan,” kata dia.

Ia menambahkan, hingga kini pemegang saham mayoritas masih terus berkomitmen dan mendukung segala usaha perseroan dalam mencapai target yang dibuat perseroan.

"Sampai dengan saat ini kondisi operasional perseroan masih berlangsung dan berjalan dengan baik,” ujar dia.

Ia menuturkan pemenuhan kewajiban kepada kreditur dan supplier akan dilakukan sesuai dengan rincian yang telah tertuang pada putusan perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 4 Januari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya