Bank Panin Lepas Saham PNBS, Kepemilikan Publik Jadi 7,6 Persen

PT Bank Panin Tbk menyampaikan telah melepas 890.500.000 lembar saham PNBS pada 1-4 Maret 2021

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Mar 2021, 11:07 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 11:06 WIB
Dilanda Corona, IHSG Ditutup Melesat
Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Panin Tbk (PNBN) menjual 890.500.000 atau 890,50 juta  saham PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS). Hal ini untuk meningkatkan kepemilikan saham publik.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 16 Maret 2020, PT Bank Panin Tbk menyampaikan telah melepas 890.500.000 lembar saham PNBS pada 1-4 Maret 2021.

Perseroan tidak menyampaikan harga transaksi dalam rangka penjualan saham tersebut. Penjualan saham PNBS tersebut untuk memenuhi Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

"Untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik pada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sesuai Peraturan Nomor I-1 tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI, yang diteken Direktur Utama PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Bratha dan Direktur PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Budi Prakoso.

Jumlah kepemilikan saham setelah transaksi 26.251.527.033 lembar saham atau 67,63 persen dari semula 69,93 persen atau 27,14 miliar saham.

Dengan pelepasan saham tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan pemegang saham utama menjadi 7,6 persen atau 2,94 miliar saham.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

17 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float

Akhir 2019, IHSG Ditutup Melemah
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan ada sejumlah perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi aturan kepemilikan saham publik atau free float minimal 7,5 persen dari seluruh modal disetor. 

Ketentuan free float itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Kep-00183/ BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebanyak 696 dari 716 (97 persen) Perusahaan Tercatat Saham telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan Pengendali dan bukan pemegang saham utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.  

"Hanya terdapat 3 persen atau 17 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk di dalamnya Perusahaan Tercatat yang sedang dalam proses Voluntary Delisting,” ujar Nyoman kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.

Dari total tersebut, 9 di antaranya saat ini sedang dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing emiten.

Sementara, untuk Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi, Bursa senantiasa melakukan pembinaan, dalam bentuk permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana Perusahaan Tercatat untuk memenuhinya.

"Bursa juga terus mendorong Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan dalam bentuk sosialisasi berupa alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman.

Nyoman menambahkan, sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar.

Namun demikian, apabila Perusahaan Tercatat belum juga dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya