Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan masih ada 16 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5 persen hingga saat ini.
“Selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu Perusahaan Tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media, Kamis (18/3/2021).
Nyoman merincikan, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting.
Advertisement
Baca Juga
“Empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan, dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman.
Nyoman mengatakan, BEI senantiasa membina emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Mulai dari permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat.
Termasuk sosialisasi yang dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar.
“Akan tetapi, apabila emiten belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulan,” pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bank Panin Lepas Saham PNBS, Kepemilikan Publik Jadi 7,6 Persen
Sebelumnya, PT Bank Panin Tbk (PNBN) menjual 890.500.000 atau 890,50 juta saham PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS). Hal ini untuk meningkatkan kepemilikan saham publik.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 16 Maret 2020, PT Bank Panin Tbk menyampaikan telah melepas 890.500.000 lembar saham PNBS pada 1-4 Maret 2021.
Perseroan tidak menyampaikan harga transaksi dalam rangka penjualan saham tersebut. Penjualan saham PNBS tersebut untuk memenuhi Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
"Untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik pada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sesuai Peraturan Nomor I-1 tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI, yang diteken Direktur Utama PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Bratha dan Direktur PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Budi Prakoso.
Jumlah kepemilikan saham setelah transaksi 26.251.527.033 lembar saham atau 67,63 persen dari semula 69,93 persen atau 27,14 miliar saham.
Dengan pelepasan saham tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan pemegang saham utama menjadi 7,6 persen atau 2,94 miliar saham.
Advertisement