Liputan6.com, Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek akan menambah modal dengan mekanisme tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau private placement pada 31 Maret 2021.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) ditulis Rabu (24/3/2021), perseroan akan melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD)Â atau private placement setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Februari 2021.
Perseroan akan menerbitkan saham baru dengan jumlah 4.757.945.063 saham atau 4,75 miliar saham dengan nilai nominal Rp 20 per saham. PMTHMETD akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan Rp 1.954 per saham.
Advertisement
Baca Juga
Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan pada 31 Maret 2021. Pemberitahuan hasil pelaksanaan private placement pada 5 April 2021.
Pada penutupan perdagangan saham Selasa, 23 Maret 2021, saham EMTK naik 4,62 persen ke posisi Rp 2.490 per saham. Saham EMTK sempat di level tertinggi Rp 2.570 dan terendah Rp 2.390 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 6.860 kali dengan nilai transaksi Rp 167,6 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Emtek Dapat Restu Pemegang Saham Gelar Private Placement
Sebelumnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau disebut private placement.
Persetujuan pemegang saham itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Emtek pada 18 Februari 2021.
RUPSLB tersebut meminta persetujuan pemegang saham untuk rencana perseroan melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 5.502.957.342 saham atau 9,75 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Selain itu, perseroan juga meminta persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu, 20 Februari 2021, Emtek mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk menggelar PMTHMETD sebanyak-banyaknya 5,5 miliar saham atau 9,75 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
Hal ini terutama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019. Â Selain itu, perseroan juga mendapatkan persetujuan untuk perubahan anggaran dasar perseroan.
ebelumnya dalam keterbukaan informasi BEI pada 28 Januari 2021, pelaksanaan PMTHMETD ini akan memberikan manfaat antara lain perseroan akan mendapatkan tambahan data untuk keperluan investasi, dan modal kerja guna mengembangkan kegiatan usaha perseroan, struktur permodalan dan keuangan perseroan akan meningkat positif.
Selain itu, jumlah saham perseroan yang beredar akan bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan, dan perseroan dapat mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modal dalam perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja perseroan.
Rencana pelaksanaan PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB dan tidak melebihi jangka waktu dua tahun terhitung sejak perseroan menyelenggarakan RUSPLB yang menyetujui rencana pelaksanaan PMTHMETD. Perseroan akan menggunakan dana PMTHMETD untuk investasi, memperkuat modal kerja dan pengembangan usaha perseroan.
Â
Advertisement