Liputan6.com, Jakarta - Mengalami defisit dana Jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki strategi khusus, salah satunya mengubah alokasi investasi dari sisi saham dan reksa dana.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut, dana JHT yang terdapat pada Asset Matching Liabilities (ALMA) sering kali mengalami defisit.
Baca Juga
Dalam pemaparannya, Ia menegaskan lebih dari 23 persen dana JHT terdapat pada saham dan reksa dana. Karena itu pemangkasan di sisi ini masuk dalam tiga strategi khusus yang telah disiapkan.
Advertisement
"Ada tiga porsi yang akan kami lakukan untuk memperbaiki posisi JHT. Pertama dari sisi aset melakukan perubahan dari saham, reksa dana, ke obligasi atau investasi langsung sehingga secara perlahan kita akan rekomposisi aset yang ada untuk meminimalisasi risiko pasar seperti saat ini," ujar dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, seperti dikutip dari layanan video channel DPR, Rabu (31/3/2021).
Karena bobot saham dan reksadana di portofolio JHT semakin mengecil, Anggoro menyebut dampak fluktuasi saham juga akan berkurang.
Selanjutnya, BP Jamsostek akan koordinasi dengan emiten yang sahamnya masuk dalam portofolio perusahaan. Hal ini tak terlepas dari kontribusi mereka terhadap risiko unrealized loss yang terjadi saat ini.
"Kami ingin mengetahui bagaimana strategi emiten ke depan agar kita tahu bagaimana prospek dari saham yang kita pegang tersebut dan kita bisa ambil decision," ujar dia.
Lalu untuk sisi liabilitas, Anggoro juga akan memperhatikan metode hasil pengembangan terhadap kondisi keuangan BP Jamsostek. "Dengan tetap memperhatikan suku bunga yang dijamin Undang-Undang," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hore, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa Rp 174 Juta
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelesaikan aturan teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa bantuan beasiswa anak.
Adapun, regulasi terkait penyaluran bantuan beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung proses penyusunan regulasi ini.
“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan, sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Adapun, manfaat beasiswa tersebut berupa bantuan uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan.
Dirinya berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat," terangnya.
Secara rinci, dalam PP Nomor 82 tahun 2019, beasiswa diberikan bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
"Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp 1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp 12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi," pungkasnya.
Advertisement