Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda Rp 1 miliar kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).
Sanksi denda itu diberikan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukan Saratoga Investama Sedaya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU pada Senin, 5 April 2021. Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM. Demikian mengutip laman KPPU, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
KPPU dalam persidangan menemukan SRTG (suatu perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) Â pada 10 Desember 2019. Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011.
Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Oleh karena itu, perseroan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham SRTG
Pada penutupan perdagangan saham sesi pertama, Selasa, (6/4/2021), saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk naik 1,43 persen ke posisi Rp 5.325 per saham.
Saham SRTGA sempat dibuka naik 50 poin ke posisi Rp 5.300 per saham. Saham SRTG sempat berada di level tertinggi Rp 5.375 dan terendah Rp 5.225 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 716 kali dengan nilai transaksi Rp 8,5 miliar.
Advertisement